Viral terpopuler: Warga mendadak punya utang pinjol Rp 2 miliar hingga kisah mantan ODGJ
Ringkasan Berita:
- Dugaan Penipuan Pinjol di Bogor. Polisi masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan data warga untuk pinjol dengan kerugian hingga Rp2 miliar.
- Penggelapan Emas di Surabaya. Dua karyawan toko emas menggelapkan perhiasan hingga merugikan pemilik Rp2,3 miliar.
- Kisah Mantan ODGJ di Lamongan. Mantan ODGJ berhasil pulih dan mengumpulkan Rp50 juta untuk bangun rumah.
enolenamBerita terpopuler di enolenamyang terangkum dalam viral terpopuler.
Berita diawali dengan dugaan penipuan pinjol di Bogor.
Selanjutnya ada penggelapan emas di Surabaya.
Hingga kisah mantan ODGJ di Lamongan.
Berikut selengkapnya:
Data warga diduga dipakai pinjol
Beredar video dengan narasi bahwa ada data warga yang dipakai untuk pinjol atau pinjaman online tanpa izin.
Video dugaan aksi penipuan ini terjadi di wilayah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak warga sudah begitu ramai mengerumuni salah satu rumah berwarna biru.
Dari dalam rumah tersebut telihat aparat kepolisian berjalan ke luar diikuti oleh sejumlah orang yang menggendong seseorang yang nampak pingsan.
Warga pun sontak menyoraki wanita yang diduga pelaku ketika dibopong ke dalam mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan.
Berdasarkan narasi yang beredar, aksi penipuan itu memiliki modus operandi penukaran uang.
Akan tetapi, data korban disebut disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, belum diketahui secara pasti terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi'ih mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kita dalami dulu," ujarnya, Jumat (27/3/2026), melansir dari TribunBogor.
Penggelapan di toko emas
Aksi penggelapan dilakukan dua karyawan toko emas di Pasar Atum Mall Surabaya, Jawa Timur.
Dua karyawan itu menggelapkan ratusan gram perhiasan emas milik tempatnya bekerja hingga rugikan pemilik Rp 2,3 miliar.
Para terdakwa dalam kasus ini bernama Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria.
Terdakwa pertama, Lailatul Jannah didakwa melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pemilik toko hingga mencapai Rp1.343.510.000.
Dalam kesehariannya, terhitung sejak 2023-2025, terdakwa bertugas mengambil baki-baki berisi perhiasan emas dari dalam brankas, menata perhiasan ke etalase saat toko buka pukul 11.00 WIB, melayani pembeli, dan mengembalikan seluruh perhiasan ke brankas saat toko tutup sekitar pukul 17.00 WIB.
Merasa memiliki celah, terdakwa kemudian mengambil beberapa perhiasan dari etalase toko.
Pada saat mengembalikan perhiasan ke brankas, terdakwa diam-diam mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang.
Keesokan harinya, perhiasan tersebut digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra No 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, tercatat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas yang digadaikan mencapai 582,91 gram.
Ganti dengan Barang Palsu
Agar aksinya tidak mudah tercium, terdakwa membeli perhiasan imitasi atau palsu dan memasangkan label asli dari perhiasan emas yang telah diambilnya.
Seolah-olah perhiasan tersebut masih ada di etalase.
Selain itu, terdakwa juga menjual sebagian perhiasan emas ke pedagang kaki lima, kemudian menggantikan posisinya di etalase dengan perhiasan palsu berlabel ganda.
Ditemukan 138 barcode/label kosong tanpa perhiasan dengan total berat tercatat 760,6 gram.
Aksi penggelapan ini berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga tahun 2025, sebelum akhirnya terbongkar pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Uang hasil penggelapan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang pribadi, serta membeli berbagai barang, di antaranya telepon genggam merek Infinix, jam tangan, cincin emas, anting-anting, beberapa tas bermerek (Coach, Les Catino, Lavinje, Engji, Lurad), sepatu Reebok, helm, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut,” demikian tertulis dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Jumat (27/3/2026) via Kompas.com.
Setidaknya dalam melancarkan aksinya itu, terdakwa tidak sendirian.
Ia bersama rekan kerjanya Lailatul Fitria turut terlibat dalam kasus ini namun dalam berkas terpisah.
Hampir sama pola penggelapan yang dilakukan terdakwa Lailatul Jannah.
Lailatul Fitria menggadaikan perhiasan dari toko yang sama dengan barang bukti sebanyak 55 surat bukti gadai dengan jumlah total 323,75 gram emas atau jika dirupiahkan sebesar Rp 967.200.000.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Saksi Liem Bambang Suwarno sebagai pemilik toko emas mengalami total kerugian sebesar Rp2.310.710.000.
Atas perbuatan kedua terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Lailatul Jannah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Lailatul Fitria dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Adapun sidang putusan keduanya dijadwalkan pada Kamis 2 April 2026 mendatang di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Kisah mantan ODGJ
Inilah kisah Imam (35), mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang pulih setelah dirawat Yayasan Berkas Bersinar Abadi.
Belakangan, Imam mendatangi Ipda Purnomo, yang dulu menanganinya.
Imam, yang merupakan warga Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur ini sempat dirantai lantaran gangguan kejiwaan yang dialami, sebelum dievakuasi dan dirawat oleh Purnomo.
Beberapa waktu lalu ia datang ke rumah Purnomo sembari membawa uang Rp 50 juta.
"Kemarin (Jumat, 27/3/2026) Mas Imam itu datang ke rumah saya halalbihalal, sambil bawa uang Rp50 juta. Saya sendiri juga sempat kaget awalnya, tapi kemudian dia cerita ingin bangun rumah," kata Purnomo, Sabtu (28/3/2026), melansir dari Kompas.com.
Sosok yang menjabat Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Lamongan tersebut menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan oleh Imam yang sudah mulai pulih atas gangguan kejiwaan, hasil jerih payahnya bekerja serabutan di kampung halaman.
"Jadi setelah mulai sembuh itu Mas Imam pulang, dan kerja pelihara kambing, kerja di penggilingan padi, jadi kuli bangunan, bantu-bantu di sawah saat panen. Uangnya (hasil bekerja) dikumpulkan semuanya," jelas Purnomo.
Ingin Bangun Rumah dan Sudah Punya Motor
Dari uang hasil bekerja yang ditekuni, kata Purnomo, Imam mampu mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, yang rencananya akan dibuat untuk membangun rumah tembok pada Bulan April mendatang.
Selain itu, Imam juga dikatakan telah memiliki sepeda motor dari hasil bekerja.
"Halalbihalal, sekalian pamit mau akan bangun rumah dari uang yang sudah dikumpulkan," ucapnya.
Mendengar penuturan Imam, Purnomo mengaku, tidak kuasa menahan haru atas kegigihan dan perjuangan mantan pasiennya tersebut.
Dia berjanji membantu Imam memberi tambahan dana, guna kelancaran pembangunan rumahnya.
"Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan semangat, saya memberi bantuan tambahan sebesar Rp20 juta, untuk membantu kelancaran pembangunan rumah Mas Imam," ujar Purnomo.
Purnomo menambahkan, apa yang dilakukan oleh Imam sudah sepatutnya untuk diberi apresiasi juga disemangati.
Lantaran dapat dijadikan contoh, bila ODGJ juga dapat kembali hidup secara layak.
"Ini adalah bukti bahwa mereka yang pernah terpuruk bisa bangkit kembali, asalkan diberikan kesempatan dan dukungan yang tepat. Mas Imam adalah inspirasi bagi kita semua," ungkapnya.
Dulu Dirantai di Halaman Rumah
Imam sebelumnya mengalami gangguan jiwa, yang sampai dirantai di halaman rumahnya.
Mendengar informasi tersebut, Purnomo waktu itu lantas mendatangi kediaman Imam guna melakukan mediasi dengan pihak keluarga.
Usai pihak keluarga mendapat penuturan jika masih ada faktor untuk pemulihan dan bersepakat, maka Imam kemudian dievakuasi oleh Purnomo yang banyak menangani pasien ODGJ, untuk selanjutnya dilakukan perawatan.
"Tiga tahun lalu (dievakuasi, red). Saya rawat enam bulan, kemudian pengobatan lanjutan satu tahun," ujar Purnomo.
Ketika kondisi dirasa sudah mulai membaik, Imam kemudian diajak oleh pihak keluarga untuk pulang ke kampung halaman.
Meski demikian, Imam dikatakan oleh Purnomo tetap menjalani rawat jalan.
"Sekarang obat jalan, hampir stabil sehat pulih. Dia tahu kalau sakit, jadi selalu kontrol," ucapnya.
Berkaca atas pengalaman yang dialami oleh Imam, Purnomo menuturkan, bahwa dukungan terhadap penyintas ODGJ sangat penting.
Hal tersebut dibutuhkan, agar mereka bisa kembali berdaya dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Diskusi