Kejaksaan obok-obok Pulau Kalimantan, ungkap korupsi tambang di Kaltim, Kalsel dan Kalteng

Kejaksaan obok-obok Pulau Kalimantan, ungkap korupsi tambang di Kaltim, Kalsel dan Kalteng
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah karena tetap beroperasi meski izin dicabut. 
  • Sementara itu, Kejati Kaltim mengungkap kasus tambang ilegal di Kutai Kartanegara dengan sitaan uang dan aset mewah senilai ratusan miliar rupiah. 
  • Kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dan masih dikembangkan untuk menjerat pihak lain.

enolenam - Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Pulau Kalimantan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha batu bara, Samin Tan sebagai tersangka dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penetapan tersebut diumumkan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu diambil melalui proses penyidikan yang komprehensif.

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam konstruksi perkara Samin Tan diduga sebagai beneficiary owner PT AKT.

Perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi izin melalui skema PKP2B, namun izin usaha pertambangannya telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Izin usaha telah dicabut, namun perusahaan diduga tetap beroperasi menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Syarief.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga melibatkan perusahaan afiliasi dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Penggeledahan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Sementara itu, potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bukan pertama kalinya menyeret Samin Tan ke ranah hukum.

Ia sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019, namun divonis bebas pada 2021.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penindakan di Kaltim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menampilkan hasil penyelamatan keuangan negara dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (26/3/2026.) 

Tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis, pecahan mata uang asing seperti dolar, hingga deretan tas bermerek menjadi pemandangan mencolok dari hasil sitaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Secara akumulatif, nilai uang yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal di Kukar ini mencapai Rp214.283.871.000.000 atau sekitar Rp214,28 miliar.

Angka tersebut mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor pertambangan yang memanfaatkan aset negara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Perusahaan tersebut disebut melakukan pengerukan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dari kementerian terkait, namun tetap berlangsung mulus karena adanya bantuan oknum pejabat daerah.

“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari aliran dana korupsi.

Tas dan jam mewah dari sejumlah merek ternama turut dipamerkan saat rilis barang bukti, menunjukkan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil kejahatan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebutkan bahwa nilai barang bukti yang telah disita berpotensi mencapai triliunan rupiah.

Penyitaan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar aset tidak berpindah tangan.

“Indikasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah. Nilai ini masih dalam proses penghitungan. Namun, barang yang telah disita nilainya bisa mencapai triliunan,” ujar Gusti.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing seperti dolar Amerika, Euro dan Won Korea, serta aset mewah berupa tas dari merek internasional, perhiasan emas, hingga empat unit mobil mewah.

Meski demikian, pihak Kejati Kaltim belum merinci sumber seluruh barang bukti tersebut, baik yang berasal dari tersangka mantan kepala dinas pertambangan maupun pihak perusahaan.

“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap. Karena masih ada kemungkinan aset lain yang sedang kami telusuri,” imbuhnya.

Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Proses hukum dinilai masih panjang dan dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan pihak lain ikut terseret.

Terkait dugaan keterlibatan kepala daerah pada periode sebelumnya, Kejati Kaltim menyatakan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat setelah didukung bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan pengembangan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami pastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk membuktikan kasus ini dan menyelamatkan keuangan negara. Perkembangan akan terus kami sampaikan, termasuk jika ada tersangka baru,” tegas Gusti.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

Tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode berbeda, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan.

Tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka adalah:

  • BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada 2009 hingga 2010 (ditetapkan tersangka Kamis, 19 Februari 2026)
  • ADR atau Adinur yang menjabat setelahnya di tahun 2010–2013 (ditetapkan tersangka Kamis, 19 Februari 2026)
  • HM menjabat periode 2005–2007 (ditetapkan tersangka Kamis, 5 Maret 2026)

Sementara tiga orang dari perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. BT, Direktur 3 Perusahaan Tambang 2001–2007 (ditetapkan tersangka Senin, 23 Februari 2026)

2. DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan tambang 2007-2012 (ditetapkan tersangka Kamis, 26 Februari 2026)

3. GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012. 

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang seharusnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Lahan tersebut tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Dalam praktiknya, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Aktivitas pertambangan ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2001 hingga 2007 dan berlanjut hingga 2012. 

Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim terus bergerak cepat membongkar kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik skandal besar tersebut.

Tas Aneka Branded Ikut Dipajang

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memamerkan hasil sitaan fantastis dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tak tanggung-tanggung, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah ditumpuk rapi. Tak hanya dalam bentuk rupiah, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, euro, hingga won Korea turut diamankan.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya deretan tas bermerek kelas dunia seperti Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit mobil mewah yang turut dipajang sebagai barang bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa seluruh aset tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kukar.

“Tim penyidik telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset uang tunai dan barang berharga dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan BMN Kemendes PDTT,” ujarnya.

Kemewahan di Meja Sitaan Kejati Kaltim

1. Uang Tunai (Rupiah & Mata Uang Asing)

*Rupiah: Rp 214.283.871.000 (Dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Mata uang lainnya:

* Dollar Amerika (USD): $12.900 dan $90.125.

* Dollar Singapura (SGD): $11.909.

* Dollar Australia (AUD): $4.280.

* Euro (EUR): €600.

* Ringgit Malaysia (MYR): 194 Ringgit.

* Won Korea (?4.280) 

* Yuan Tiongkok (¥4.280)

* Dollar Hongkong ($540) 

* Franc Swiss (90 CHF)

* Ringgit Brunei (1 Ringgit)

* Yi Yuan (4 Yi Yuan).

2. Koleksi Tas dan Dompet Mewah

* Chanel: 13 Tas dan 1 Dompet.

* Louis Vuitton: 6 Tas.

* Hermes: 2 Tas.

* Gucci: 2 Tas.

* Salvatore Ferragamo: 1 Tas dan 1 Dompet.

* Tory Burch (1)

* Burberry (1) 

*Jimmy Choo (1) 

* Bonia (1) 

* DKNY (1)

* Longchamp (1).

3. Perhiasan Emas

* 2 buah Kalung berwarna emas.

* 6 buah Bros berwarna emas.

* 1 buah Rantai berwarna emas.

4. Kendaraan Mewah (Mobil)

* Lexus LX 570 4X4 AT (2012): Warna Putih, Plat KT 888 OO.

* Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT (2023): Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN.

* Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016): Warna Hitam, Plat B 1909 SJP.

* Hyundai Creta Prime 1.5 AT: Warna Putih, Plat KT 1284 ID. (*)

ORDER VIA CHAT

Produk : Kejaksaan obok-obok Pulau Kalimantan, ungkap korupsi tambang di Kaltim, Kalsel dan Kalteng

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/03/kejaksaan-obok-obok-pulau-kalimantan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi