Kompolnas: Kasus suami korban jambret ditetapkan tersangka mestinya jadi pengingat untuk polisi

Ringkasan Berita:
- Kompolnas menyoroti kasus suami di Sleman, Hogi Minaya, menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.
- Kompolnas menilai seharusnya polisi bisa melihat kasus Hogi secara komprehensif.
- Terlebih, kasus membela diri serupa pernah terjadi sebelumnya.
enolenamKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menilai kasus Hogi ini semestinya menjadi pengingat untuk polisi agar melihat secara komprehensif. Sebab, kasus Hogi ini bukan yang pertama terjadi.
Anam menyinggung kejadian serupa pernah terjadi di Bekasi, ketika korban pembegalan melakukan perlawanan sehingga pelaku meninggal dunia.
"Beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan."
"Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi," kata Anam, Minggu (25/1/2026), dilansir Kompas.com.
"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur."
"(Seharusnya) polisi hadir ya, tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan," imbuh dia.
Anam kemudian menegaskan pentingnya menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat umum, bukan hanya polisi.
Hal ini sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam hal penegakan hukum.
Pasalnya, ujar Anam, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
"Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat."
"Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif," urai Anam.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi soal kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Habiburokhman mempertanyakan mengapa Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Padahal, menurut politisi Gerindra ini, pelaku penjambretan meninggal dunia bukan karena Hogi, melainkan karena kelalaian mereka sendiri.
"Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) bisa diperkarakan kepada Pak Hogi."
"Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi ini kan tidak menabrak, tapi mengejar," kata Habiburokhman dalam videonya di Instagram yang diunggah pada Minggu (25/1/2026), dikutip Tribunnnews.com.
Ia juga mengaku bingung melihat Kejari Sleman yang menerima perkara Hogi.
Habiburokhman pun berharap Hogi bisa mendapat keadilan dan memastikan pihaknya memantau proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan."
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan," pungkasnya.
Karena itu, Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi pada Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mencari solusi dalam kasus Hogi.
"Nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya, untuk mencari solusi," pungkas dia.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus suami menjadi tersangka karena mengejar jambret, bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan sang istri, Arista, berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kala itu, keduanya baru saja selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Arista mengendarai sepeda motor, sedangkan Hogi menyetir mobil.
Namun, tiba-tiba datang dua orang yang berboncengan mendekati Arista dari arah kiri dan menjambret tasnya.
Dilansir TribunJogja.com, Hogi yang melihat kejadian tersebut lantas memepet pelaku dengan harapan mereka berhenti.
Alih-alih berhenti, dua pelaku tancap gas hingga Hogi kembali memepetnya.
Dua pelaku berkendara semakin cepat sampai-sampai tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.
Keduanya pun menabrak tembok di pinggir jalan hingga terpental, dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Saat ini, kasus Hogi telah dilimpahkan ke Kejari Sleman atau sudah memasuki tahap dua.
Penahanan terhadap Hogi diketahui telah ditangguhkan, namun ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
(enolenam/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Tria Sutrisna)
Diskusi