Kapolres Sleman mengaku terkejut, tahu sopir pengejar jambret suami korban: Alangkah terkejut saya
enolenamKapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku diliputi dilema setelah mengetahui pengemudi mobil yang mengejar pelaku penjambretan hingga menewaskan dua orang ternyata adalah Hogi Minaya, suami korban Arsita Minaya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang dgfeilar Rabu (28/1/2026), Edy menuturkan bahwa tindakan Hogi sebagai suami bisa dipahami, meski di sisi lain ada dua nyawa yang hilang.
"Memang alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran," kata Edy melansir dari Kompas.com.
Saat mengetahui informasi itu, Edy mengaku merasakan dilema.
Sebab, sebagai seorang suami, ia memahami apa yang dirasakan Hogi.
Di sisi lain, ada dua nyawa orang yang hilang.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi," ucap dia.
"Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami. Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagaimana wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya," lanjut dia.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sebetulnya Hogi sudah membantu tugas Kepolisian karena mengejar pelaku jambret.
"Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya, karena saya sebagai penegak hukum, saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas Kepolisian," ujar Edy.
Pada kesempatan ini, ia mengaku, sebagai suami akan melakukan hal sama jika berada di posisi Hogi.
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya," ucap dia lagi.
Lebih lanjut, Kapolres Sleman ini juga mengaku memiliki kewajiban bersikap obyektif dan tidak berpihak kepada siapapun.
"Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," lanjut dia.
Dicecar Komisi III
Penanganan kasus Hogi Minaya di Sleman menuai sorotan di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang dianggap keliru menerapkan KUHP dalam kasus suami korban penjambretan tersebut.
Dalam rapat yang digelar Komisi III DPR, Safaruddin mulanya menanyakan sejak kapan Kombes Edy menjadi Kapolres.
"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin ke Kapolres.
"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawabnya. "Satu tahun ya?" tanyanya.
"Siap," tuturnya. Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benarkah Bagian dari Strategi ”Kuda Troya”?
Kemudian, Safaruddin kembali mencecar Kapolres Sleman sambil menanyakannya apakah Edy sudah pernah diasesmen sebelum menjadi Kapolres.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" cecarnya lagi. "Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu kembali menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru. Edy mengaku sudah membaca keduanya.
"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" kata dia. "Nomor 1," kata Edy.
"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya dia lagi.
"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," ucap dia.
Saat mendengar Edy menyebut KUHAP tahun 2023, Safaruddin kaget dan kembali menanyakan Edy.
"KUHAP?" tuturnya. "2025. 2025," jawab Edy.
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan dirinya menanyakan soal KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Safaruddin juga menanyakan kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy. "Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin.
"2026," ujar Edy.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Namun, Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?"
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.
"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegasnya. Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.
"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar dia.
"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," lanjut Safaruddin.
(*/ enolenam)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diskusi