Ironi kasus pepet jambret di Sleman: Korban minta maaf dan tawarkan tali asih ke keluarga pelaku

SLEMAN, enolenam - Arista, istri Hogi Minaya, pria di Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan tersangka usai penjambret yang dikejarnya meninggal dunia, berupaya melakukan mediasi.

Tak hanya berharap maaf dari keluarga penjambret, Arista juga menawarkan uang.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista mengaku mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.

Akan tetapi tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia, dikutip Senin (26/1/2026).

Mediasi Kedua Difasilitasi Kejari Sleman

Arista menceritakan proses mediasi kedua yang dilakukannya.

Mediasi pertama sudah dilakukan penyidik Polresta Sleman, namun tidak berujung damai.

Mediasi kedua, Sabtu (24/1/2026), dirinya diundang Kejaksaan Negeri Sleman dan ditanya, apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.

Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana.

Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini.

Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

"(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," ujar Arista.

Kejadian April 2025, Kasus Penjambretan SP-3

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan, kejadian yang menimpa Arista itu terjadi bulan April 2025.

Saat Arista dijambret, kebetulan suaminya menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya lantas mengejar penjambret.

Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

Mediasi Sudah Dilakukan, tapi Damai Belum Tercapai

Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice.

Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Penyidik laka lantas pun menangani kasus sesuai prosedur.

Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan.

Diberitakan enolenam sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

 

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.

Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

Terbaru, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.

Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan.

“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.

Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.

ORDER VIA CHAT

Produk : Ironi kasus pepet jambret di Sleman: Korban minta maaf dan tawarkan tali asih ke keluarga pelaku

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/02/ironi-kasus-pepet-jambret-di-sleman.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi