Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati

Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati
Ringkasan Berita:
  • Paling sedikit tujuh permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
  • Tuntutan menyangkut pasal-pasal pemalsuan, zina, pencemaran nama baik presiden dan pemerintah, hukuman mati, serta korupsi.
  • Mayoritas pemohon, yang sebagian besar adalah mahasiswa, menganggap beberapa pasal berpotensi mengurangi kebebasan berekspresi.
  • Mahfud MD juga memperingatkan bahaya transaksi perkara melalui sistem keadilan restoratif dan kesepakatan pengakuan bersalah.

enolenam media- Sejumlah masyarakat mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan pencarian di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (3/1), tercatat paling sedikit tujuh gugatan yang sudah terdaftar.

Semua permohonan diajukan di akhir tahun 2025.

Para pengaju gugatan mengajukan perlawanan terhadap beberapa pasal dalam KUHP yang baru, mulai dari ketentuan tentang pencurian, pengaturan aksi unjuk rasa, hingga pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Selain itu, terdapat juga tuntutan yang menargetkan pasal yang berkaitan dengan hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta aturan pidana terkait korupsi.

Selain itu, pihak yang mengajukan uji materi kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa, meskipun terdapat juga pemohon yang memiliki latar belakang sebagai pekerja.

Berikut penjelasan masing-masing tuntutan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai

KUHP:

1. Pasal pencurian dalam KUHP dan pasal KUHAP terbaru. Pada 22 Desember 2025, perkara bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.

Pemohon mengajukan gugatan terkait tindak pidana penggelapan, yaitu dalam Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP yang terbaru.

2. Pasal yang memicu agar orang tidak beragama.

Perkara ini tercatat dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan pada 29 Desember 2025 oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 302 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara terbuka memicu seseorang agar tidak memeluk agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia, diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.

Di dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan memohon agar pasal tersebut dicabut.

Pemohon menganggap pasal tersebut berisiko merugikan mereka karena mengkriminalisasi ekspresi agama dan kebebasan bersuara.

3. Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dan lainnya

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 218 KUHP, yang berbunyi:

(1) Setiap individu yang secara terbuka menyerang martabat atau harga diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.

(2) Bukan termasuk penyerangan terhadap kehormatan atau harga diri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), jika tindakan tersebut

dilakukan demi kepentingan umum atau perlindungan diri.

Di dalam permohonannya, para pengaju meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Pemohon mengatakan bahwa pasal 218 KUHP tersebut menciptakan efek rasa takut atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa cemas dan diancam, sehingga membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena takut akan dipidana.

4. Pasal mengenai perzinaan. Pasal yang berkaitan dengan perzinaan dalam KUHP juga diajukan ke MK.

Perkara ini tercatat dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, serta rekan-rekannya.

Para pengaju mengajukan gugatan terhadap aturan pengaduan dalam pasal perzinaan yang tercantum pada Pasal 411 ayat (2).

Berikut isi pasal yang diajukan gugatan: Pasal 411 (1) Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan seseorang yang bukan menjadi pasangannya, diancam dengan hukuman karena perzinaan, dengan hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi kategori II.

5. Pasal hukuman mati.

Pada 30 Desember 2025, gugatan uji materi mengenai pasal dalam KUHP yang menetapkan hukuman mati didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, serta teman-temannya.

Para pengaju gugatan mengajukan perkara terhadap pasal 100 KUHP yang bunyinya:

(1) Hakim berhak memberikan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun setelah mempertimbangkan: rasa penyesalan pelaku serta adanya harapan untuk perbaikan diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau adanya alasan yang dapat meringankan hukuman.

(2) Hukuman mati dengan masa percobaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Masa percobaan selama 10 tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) menunjukkan sikap dan tindakan yang baik, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan tindakan yang baik serta tidak ada kemungkinan untuk diperbaiki, hukuman mati dapat dilaksanakan berdasarkan perintah Jaksa Agung.

Mereka mengusulkan penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu: (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang mencakup indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

6. Pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan institusi negara.

Sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, beberapa di antaranya bekerja sebagai karyawan swasta, mengajukan gugatan terhadap pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang diajukan gugatan: Pasal 240 (1) Setiap individu yang secara terbuka dengan ucapan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

(2) Jika tindak pidana yang disebutkan dalam ayat (1) menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda paling tinggi kategori IV.

(3) Kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan tuntutan berdasarkan pengaduan pihak yang dilecehkan.

(4) Pengaduan yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh kepala pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 (1) Setiap individu yang menyebarkan, memamerkan, atau meletakkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, mengudarakan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarkan melalui media teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan niat agar isi penghinaan tersebut diketahui oleh masyarakat, diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana yang disebutkan pada ayat (1) terkait dengan terjadinya kerusuhan di masyarakat, maka dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling tinggi kategori IV.

(3) Kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan berdasarkan pengaduan pihak yang dilecehkan. (4) Pengaduan yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh kepala pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon meminta pasal ini dihilangkan atau ditafsirkan dengan sangat terbatas.

Mereka menekankan bahwa kritik, penilaian terhadap kebijakan publik, dan evaluasi kinerja pemerintah tidak boleh dianggap sebagai tindakan merendahkan.

Pemohon berpendapat bahwa MK melalui putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara untuk menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Argumen yang diajukan adalah bahwa lembaga negara merupakan entitas yang bersifat abstrak dan tidak memiliki perasaan atau harga diri pribadi seperti manusia, sehingga tidak pantas menjadi subjek pelaporan pencemaran nama baik.

7. Bab tentang tindak pidana korupsi.

Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank mengajukan gugatan terhadap dua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dua pasal dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak korupsi.

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

Ia mengajukan gugatan terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang berbunyi: Pasal 603 Setiap individu yang secara melanggar hukum melakukan tindakan yang memberi manfaat bagi dirinya sendiri, orang lain, atau perusahaan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal kategori II dan maksimal kategori VI.

Pasal 604 Setiap individu yang menggunakan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimilikinya karena posisinya untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal kategori II dan maksimal kategori VI.

Pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk menambahkan frasa "tidak dipidana yang menguntungkan pihak lain atau suatu perusahaan dengan niat baik menjalankan kewajiban tugas yang sah atau perintah jabatan".

Jual-Beli Perkara

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menyampaikan peringatan mengenai kemungkinan terjadinya perdagangan perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku.

Ia menyampaikan, potensi tersebut terlihat dari aturan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan kesepakatan pengakuan bersalah.

"Di sana ada beberapa hal yang mungkin menjadi tugas kita untuk memulai dengan hati-hati, yaitu pertama mengenai justice yang bersifat restoratif, dan yang kedua mengenai kesepakatan pengakuan bersalah," ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dilaporkan Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud mengatakan, keadilan restoratif merupakan cara menyelesaikan tindak pidana melalui perdamaian di luar jalur pengadilan.

Karena prosesnya tidak dilakukan di pengadilan, terdapat berbagai tingkatan penyelesaian yang dapat diambil, seperti di tingkat polisi atau kejaksaan.

Selanjutnya, plea bargaining merupakan cara penyelesaian hukum di mana terdakwa kepada hakim mengakui kesalahan mereka, atau tersangka kepada jaksa mengaku bersalah dan sepakat menentukan hukumannya bersama.

"Dan hal itu (proses plea bargaining) disetujui oleh hakim," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud kembali memberi peringatan agar perkara pidana yang dapat diselesaikan di luar persidangan tidak segera menjadi proyek hukum bagi aparat.

"Kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses plea bargaining, serta saat menerapkan justice restoratif, kita harus waspada. Karena ini adalah masalah hukum dan masalah hukum merupakan hal yang berkaitan dengan negara kita," tegasnya.

Jangan Asal Share..!

Tanggal 2 Januari 2026 merupakan peristiwa yang berharga bagi Indonesia.

Pada hari yang sama, dua peraturan utama mulai berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awalnya, prosedur penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP.

Namun, setelah KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, para pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) telah menyusun hukum acara.

Hampir tiga tahun setelahnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.

Undang-Undang KUHAP yang baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Undang-undang ini lebih progresif dan memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap tindakan, kebijakan, atau perbuatan pemerintah maupun lembaga negara.

Kritik dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, selama disampaikan secara konstruktif, sebagai bentuk pengawasan, perbaikan, dan masukan untuk kepentingan masyarakat.

Secara umum, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, perbaikan, dan masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Perbedaan antara kritik dan penghinaan terletak pada cara penyampaiannya. Kritik merupakan bentuk hak kebebasan berekspresi dan hak demokrasi yang dapat diwujudkan melalui demonstrasi atau pendapat yang berbeda.

Sementara penghinaan merupakan tindakan yang mengurangi atau merusak reputasi pemerintah/lembaga negara, termasuk menyembrono atau menyebar fitnah (Pasal 240 KUHP).

Pengguna internet diberi peringatan agar tidak sembarangan membagikan (share) unggahan tanpa melakukan pengecekan kebenaran.

Jika ternyata isinya berupa berita palsu atau bahkan mengandung penghinaan, maka bisa terkena konsekuensi hukum.

Terlebih lagi, menyiar, memperlihatkan, atau mengirimkan unggahan yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, bisa membuat seseorang berurusan dengan aparat hukum.

Bahkan, bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda paling tinggi kategori IV (lihat Pasal 241 ayat 1).

Jika tindak pidana tersebut menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pelaku akan diberi hukuman berupa penjara maksimal 4 tahun atau denda dengan kategori IV tertinggi.

Pelanggaran yang meliputi penghinaan, fitnah, atau pencemaran termasuk dalam kategori delik aduan.

Perbuatan pidana ini hanya bisa diajukan sebagai tuntutan berdasarkan pengaduan pihak yang merasa diperlakukan tidak hormat.

Laporan juga dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 434 KUHP juga menyatakan: jika seseorang menuduh tanpa mampu membuktikan kebenarannya, hal ini dapat dianggap sebagai fitnah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.

Namun, terdapat pengecualian. Hakim dapat membuka ruang pembuktian jika tuduhan tersebut bertujuan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau berkaitan dengan tugas jabatan negara.

Jika pengadilan akhirnya menyatakan bahwa seseorang yang dituduh bersalah memang bersalah, maka pelaku tuduhan tidak dapat dituntut karena fitnah.

Pasal ini menyatakan bahwa KUHP Nasional melindungi masyarakat, menghindari tindak kejahatan dengan memperkuat norma hukum.

untuk perlindungan dan perlindungan masyarakat.

Disebutkan dalam ayat (2), apabila seseorang yang dihina dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, putusan tersebut dianggap sebagai bukti paling lengkap bahwa tuduhan yang diajukan adalah tidak benar.

Ayat berikutnya, jika penuntutan pidana terhadap yang difitnah telah dimulai karena tindakan yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan atas fitnah ditunda hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan tersebut.

Pasal-pasal Digugat

1. Pasal-pasal tentang pencurian dalam KUHP dan ketentuan terbaru KUHAP 2. Ketentuan hukum terkait penggelapan di KUHP serta perubahan terbaru dalam KUHAP 3. Aturan mengenai tindak pidana penggelapan dalam KUHP dan pasal terkini di KUHAP 4. Pasal-pasal yang mengatur penggelapan dalam KUHP beserta revisi terbaru di KUHAP 5. Peraturan hukum tentang penggelapan di KUHP dan ketentuan terkini dalam KUHAP

- Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru

- Pasal 618 KUHP

- Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) dari KUHAP yang terbaru - Ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), serta Pasal 23 ayat (5) dalam KUHAP baru - Aturan pada Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) dari KUHAP yang terkini - Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) dalam KUHAP yang direvisi

2. Pasal yang memicu agar orang tidak beragama

- Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

3. Pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218 KUHP

4. Pasal perzinaan

- Pasal 411 huruf (2)

5. Pasal hukuman mati

- Pasal 100 KUHP

6. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan institusi negara

- Pasal 240

- Pasal 241

7. Bab tentang tindak pidana korupsi

- Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

ORDER VIA CHAT

Produk : Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/01/warga-serbu-mk-7-gugatan-terkait-kuhp.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi