Tata kelola kehutanan Riau, kerusakan di daerah, uang di pusat

Daerah yang kaya akan sumber daya alam sering dijanjikan hak fiskal yang adil dan proporsional. Dalam sektor kehutanan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), 80 persen dialokasikan kepada daerah penghasil. Sementara itu, Dana Reboisasi (DR) sebesar 40 persen dikembalikan ke daerah untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Skema ini dimaksudkan agar daerah yang menanggung dampak ekologis akibat eksploitasi hutan memiliki sumber pendanaan untuk pemulihan lingkungan.
Namun kenyataan di lapangan, khususnya di Provinsi Riau, menunjukkan hak fiskal daerah dari sektor kehutanan belum optimal. Data Transfer ke Daerah (TKD) memperlihatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir tergolong relatif kecil. Pada 2024, DBH Kehutanan yang masuk ke Provinsi Riau—gabungan PSDH dan Dana Reboisasi—sekitar Rp23,3 miliar. Pada 2025, angka sedikit naik menjadi Rp34,6 miliar, tetapi tetap tidak sebanding dengan beban ekologis yang ditanggung daerah penghasil.
Lebih memprihatinkan lagi, akumulasi DBH Kehutanan yang diterima oleh 12 Kabupaten/Kota di Riau justru menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2024, total DBH Kehutanan untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau mencapai Rp80,1 miliar. Namun pada 2025, angka tersebut turun tajam menjadi Rp59,6 miliar, turun sekitar 25 persen. Artinya, daerah kehilangan penerimaan sekitar Rp20,4 miliar hanya dalam satu tahun. Tekanan fiskal ini diperkirakan semakin berat pada 2026 ketika pemangkasan transfer ke daerah kembali terjadi, mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Kecilnya penerimaan DBH Kehutanan tidak sebanding dengan skala kerusakan hutan yang terus berlangsung di Riau. Deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta degradasi ekosistem berdampak langsung pada banjir, krisis kesehatan, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ironisnya, DBH Kehutanan yang secara normatif dimaksudkan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan justru sering terserap untuk membiayai belanja rutin daerah akibat keterbatasan APBD.
Kerusakan Kehutanan yang Tak Terbayar
Persoalan kehutanan di Riau tidak berdiri sendiri. Kerusakan luas disebabkan tidak hanya oleh praktik eksploitasi legal, tetapi juga oleh korupsi perizinan dan pembiaran pembalakan liar (illegal logging) yang telah berlangsung bertahun-tahun. Riau menjadi contoh nyata bagaimana izin kehutanan bisa menjadi komoditas politik, alih-alih instrumen pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa perizinan kehutanan dan perkebunan kerap menjadi pintu masuk transaksi suap. Izin pelepasan kawasan hutan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), hingga konsesi di lahan gambut sering diberikan tanpa kajian ekologis yang memadai. Akibatnya, hutan dibuka secara masif, tata guna lahan rusak, dan konflik agraria meningkat. Negara dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung daerah serta masyarakat lokal.
Di luar praktik perizinan yang bermasalah, pembalakan liar tetap menjadi luka bagi kehutanan Riau. Penebangan liar terjadi di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, terutama di wilayah pedalaman yang sulit diawasi. Keterbatasan jumlah polisi hutan, lemahnya penegakan hukum, serta jaringan ekonomi kayu ilegal membuat kejahatan ini terus berulang. Kayu yang keluar dari Riau dinikmati segelintir pihak, sementara daerah kehilangan tutupan hutan, daya dukung lingkungan, dan potensi penerimaan negara yang sah.
Ironisnya, kerugian akibat pembalakan liar dan korupsi kehutanan tidak pernah dikompensasi secara fiskal kepada daerah. DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi tidak dirancang untuk menutup kerugian dari kejahatan lingkungan, apalagi jika dananya sendiri tidak sepenuhnya kembali ke daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi paradoksal: diminta menertibkan hutan, mencegah karhutla, dan memulihkan ekosistem, namun tanpa sumber daya fiskal yang memadai.
Kawasan Hutan Riau: Tantangan dan Potensi Ekologi
Provinsi Riau memiliki jutaan hektar kawasan berhutan dengan beragam komposisi yang mencerminkan potensi ekologis penting sekaligus tekanan konversi yang serius. Data tata guna lahan menunjukkan: - Hutan lahan kering primer sekitar 205.534 hektare, - Hutan lahan kering sekunder sekitar 246.814 hektare, - Hutan rawa sekitar 961.275 hektare.
Luasan-luasan ini menjadi penyokong fungsi ekologis, penyerap karbon, serta ruang bagi keanekaragaman hayati. Di wilayah pesisir, hutan mangrove seluas sekitar 224.895 hektare tersebar di berbagai kabupaten, sangat krusial bagi penyerapan karbon dan ketahanan iklim. Namun tekanan konversi lahan—termasuk perkebunan dan hutan tanaman—terus mengikis tutupan hutan alami dan mempersempit ruang ekologis yang seharusnya dilindungi.
Kebakaran hutan dan lahan juga terus menghantui. Pada 2025, berdasarkan pemantauan satelit, Riau mencatat lebih dari 4.400 hotspot hingga pertengahan Juli, dengan luas area terbakar mencapai ratusan hektare, terutama di lahan gambut yang rentan api dan sulit dipadamkan. Data ini menegaskan ancaman ekologis yang berulang tanpa solusi permanen.
Kemiskinan di Kawasan Hutan: Ujung dari Ketidakadilan
Korupsi dan pembalakan liar tidak hanya merusak alam, tetapi juga memperdalam kemiskinan masyarakat sekitar kawasan hutan. Ketika konsesi diberikan secara serampangan dan pembalakan liar dibiarkan, masyarakat adat serta komunitas lokal kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisional, seperti hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan ekonomi berbasis lokal. Yang tersisa hanyalah lahan rusak, konflik, dan ketergantungan pada pekerjaan berupah rendah.
Tingkat kemiskinan di wilayah sekitar hutan cenderung lebih tinggi karena tiga lapis dampak: kehilangan ruang hidup akibat izin bermasalah; dampak ekologis seperti banjir dan kabut asap; serta kegagalan menikmati manfaat ekonomi dari eksploitasi hutan. Tanpa upaya serius menurunkan korupsi, kemiskinan bukan sekadar dampak samping pembangunan, melainkan konsekuensi struktural yang perlu ditangani.
BPS mencatat bahwa persentase penduduk miskin di Riau berada di kisaran sekitar 6–7 persen dalam beberapa tahun terakhir. Pada akhir 2024, ada lebih dari 470 ribu jiwa yang hidup dalam kemiskinan—angka yang kontras dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki provinsi ini.
Insentif Fiskal Berbasis Kinerja Ekologi (EFT)
Ketimpangan antara hak fiskal dan beban lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menindaklanjuti DBH konvensional. Ada kebutuhan mendesak untuk mengadopsi insentif fiskal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer, EFT) yang menjadikan indikator lingkungan hidup sebagai tolok ukur utama distribusi anggaran. EFT mendorong transfer tambahan ke daerah yang berhasil menjaga tutupan hutan, menekan laju deforestasi, dan mencegah karhutla.
Bagi Riau, EFT berpotensi mengubah dinamika insentif fiskal: daerah yang menjaga hutan tidak lagi mengalami kerugian fiskal, sementara daerah yang gagal menjaga ekosistemnya akan menghadapi biaya peluang ekonomi jangka panjang yang lebih besar. EFT dapat menjadi alat yang memperkuat tata kelola keuangan daerah secara lebih berkelanjutan dan akuntabel.
Solusi: Menghubungkan Dana dengan Perbaikan Kinerja
Tata kelola dana kehutanan saat ini masih mencerminkan ketidakadilan struktural. DBH Kehutanan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas lingkungan, bukan sekadar angka yang terlambat disalurkan atau menurun setiap tahunnya. Pemangkasan transfer ke daerah menjadi sinyal bahwa negara melepas tanggung jawab ganda: gagal menegakkan hukum kehutanan, sekaligus gagal memastikan daerah memiliki modal untuk memperbaiki kerusakan. Pasal 124 UU HKPD secara jelas merancang DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi sebagai mekanisme keadilan fiskal dan ekologis.
Oleh karena itu, diperlukan transparansi anggaran dan pemantauan independen untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk rehabilitasi hutan, mitigasi karhutla, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pembenahan ini menunjukkan bahwa keadilan fiskal dan keberlanjutan lingkungan adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Negara perlu memastikan daerah penghasil memiliki ruang fiskal yang memadai untuk melindungi warisan alamnya sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Diskusi