PT Wanatiara Persada milik siapa? BUMN Tiongkok pengeruk nikel Obi terseret suap pegawai pajak Jakut

PT Wanatiara Persada milik siapa? BUMN Tiongkok pengeruk nikel Obi terseret suap pegawai pajak Jakut

Profil PT Wanatiara Persada: Kepemilikan, Lokasi, dan Fokus Usaha

PT Wanatiara Persada (WP) menjadi sorotan publik seiring terungkapnya dugaan praktik suap terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Perusahaan ini berperan sebagai objek dalam kasus hukum yang melibatkan pihak internal kantor pajak dan konsultan pajak.

  • Pemilik mayoritas perusahaan adalah Jinchuan Group Co., BUMN milik negara Tiongkok, dengan kepemilikan sekitar 60 persen.
  • Jinchuan Group Co. dikenal sebagai salah satu pengolah tembaga dan nickel terbesar di dunia, berpusat di Provinsi Gansu, Tiongkok.
  • Sisa saham WP dimiliki investor lokal Indonesia.
  • Lokasi tambang dan fasilitas pengolahan utama berada di Haul Sagu, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan fokus pada pertambangan nikel dan pengolahan ferronikel.
  • Meskipun aktivitas produksi sebagian besar berada di Indonesia Timur, kendali manajemen dan administrasi perusahaan berpusat di kantor WP yang berlokasi di Jakarta Utara.
  • Berdasarkan data industri, PT WP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas sekitar 1.725 hektare.

Kronologi Kasus dan Profil Pelaku

Kasus OTT yang menjerat PT Wanatiara Persada bermula pada periode September–Desember 2025 ketika tim audit dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kekurangan pembayaran PBB mencapai Rp75 miliar.

  • Pada Desember 2025, setelah beberapa sanggahan diajukan PT WP, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (AGS) mengusulkan pembayaran all-in sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar diduga dialokasikan untuk fee AGS dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen, meskipun PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyetujui Rp4 miliar sebagai fee.
  • Proses negosiasi berlanjut hingga akhirnya Surat Perintah Pemeriksaan Hasil (SPHP) diterbitkan dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar—menurun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.

Modus operandi yang diduga dipakai untuk memenuhi permintaan fee: - PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan lain bernama PT NBK, yang dimiliki ABD (ABD selaku Konsultan Pajak). Dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar lalu dicairkan dan ditukar ke mata uang dolar Singapura. - Uang tunai dalam bentuk SGD dan mata uang rupiah kemudian didistribusikan oleh ABD kepada AGS dan ASB (dua pejabat KPP Madya Jakarta Utara) di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek, untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain pada Januari 2026.

Penetapan Tersangka dan Tuduhan

Dalam progres penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Rincian tersangka terbagi menjadi dua kategori:

  • Kategori pegawai pajak:
  • Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Kategori pihak swasta:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa ada cukup dua alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka. Mereka diduga melanggar pasal-pasal terkait Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta KUHP terbaru (UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Operasi Penangkapan dan Barang Bukti

OTT dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Januari 2026, dengan penahanan awal 20 hari untuk kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari: - Uang tunai Rp793 juta - Uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 165.000 Dollar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar) - Logam mulia seberat 1,3 kilogram (diperkirakan bernilai sekitar Rp3,42 miliar)

Selain itu, indikasi adanya aliran dana dan bukti lain menunjukkan bahwa logam mulia serta sejumlah uang bukan semata berasal dari PT WP, melainkan juga dari wajib pajak lain yang terkait dengan praktik suap pemeriksaan pajak.

Reaksi Perusahaan dan Dampaknya

Sementara itu, PT Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait sebutan bahwa perusahaan itu menjadi pihak pemberi suap dalam kasus ini. Kasus ini menyoroti risiko kepatuhan korporasi di sektor pertambangan, terutama terkait keterlibatan entitas asing dengan modal besar yang beroperasi di wilayah Indonesia.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur pidana terpenuhi dan semua pihak yang terlibat mendapat proses hukum yang adil. Sementara itu, status hukum para tersangka akan mengikuti jalur peradilan, dengan kemungkinan penahanan lanjutan atau pembebasan berdasarkan putusan pengadilan.

ORDER VIA CHAT

Produk : PT Wanatiara Persada milik siapa? BUMN Tiongkok pengeruk nikel Obi terseret suap pegawai pajak Jakut

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/01/pt-wanatiara-persada-milik-siapa-bumn.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi