Nasib anggota Brimob jadi tentara bayaran Rusia, kini terancam kehilangan status warga negara
Ringkasan Berita:Oknum Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia
- Bripda Muhammad Rio yang sudah dinyatakan disersi dari satuannya terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
- Dia memilih bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
- Rio diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Aceh.
- Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh disebut disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
enolenamNasib anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang sudah
dinyatakan disersi dari satuannya.
Kini Rio terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
Seperti diberitakan, dia memilih bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
Muhammad Rio diduga jadi tentara bayaran Rusia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, meminta adanya ketegasan hukum terkait Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang terindikasi menjadi tentara bayaran di Rusia.
Rio diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Aceh.
Menurut Umbu, tindakan menjadi tentara bayaran di negara asing memiliki konsekuensi fatal terhadap status kewarganegaraan mereka.
"Menjadi tentara bayaran di luar negeri bisa menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Umbu kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Umbu menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e UU tersebut, dijelaskan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindakan nyata merugikan kepentingan atau keselamatan negara dapat kehilangan kewarganegaraannya.
"Menjadi tentara bayaran di luar negeri tanpa izin pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan atau keselamatan negara, sehingga dapat menjadi dasar untuk pencabutan kewarganegaraan," tegasnya.
Selain UU Kewarganegaraan, Umbu juga menyoroti Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Aturan tersebut menegaskan bahwa WNI yang menjadi warga negara lain atau menjadi tentara bayaran di luar negeri terancam sanksi pencabutan status sebagai WNI.
Meski demikian, Umbu mengingatkan bahwa eksekusi pencabutan status tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan di tingkat tertinggi.
"Keputusan pencabutan kewarganegaraan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia," imbuh Umbu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan pihaknya tengah memproses status kewarganegaraan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi tentara di negara asing.
"Kami ingin laporkan juga ada dua warga negara kita juga yang saat ini sedang berproses berkaitan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan, yaitu karena dia menjadi desersi atau tentara di negara asing," kata Widodo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dua orang tersebut masing-masing adalah Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh. Keduanya diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia.
"Satu desersinya Rusia masih kita koordinasikan dulu, dan terakhir dari kepolisian juga desersi juga," ujar Widodo.
Saat ini, pihak Ditjen AHU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut.
"Ini terus kami koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya," ungkapnya.
Klarifikasi Polda Aceh
Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh disebut disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Terkait itu, Polda Aceh buka suara. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan jika Bripda Rio merupakan anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi.
Joko menyebut Bripda Rio menjadi anggota disersi setelah mendapat hukuman berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri.
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengatakan sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.
Kemudian pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Adapun isinya yakni informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam informasi itu, Bripda Rio menyertakan pemggambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Joko juga menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orangtua maupun ke rumah pribadinya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," ucapnya.
Dari sejumlah bukti foto, video, data paspor serta data penumpang pesawat, diketahui Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025 kemudian lanjut Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan hal itu, Bidang Propam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tuturnya.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.
(*/enolenam)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diskusi