Kuasa hukum anak Riza Chalid jelaskan realisasi throughput kerja sama OTM dengan Pertamina

Ringkasan Berita:
- Penasihat hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza dkk menjelaskan realisasi kontrak kerja sama sewa tangki BBM PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina.
- Heru menyebut realisasi throughput pada periode 2017 hingga 2024 secara rata-rata melampaui minimum throughput yang disepakati dalam kontrak.
- Fasilitas penyimpanan BBM di OTM juga tidak dioptimalkan oleh Pertamina sepanjang periode 2014-2016.
enolenam, JAKARTA - Heru Widodo, penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Kerry Adrianto Riza dkk menjelaskan realisasi kontrak kerja sama sewa tangki BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Pertamina.
Ia menyebutkan realisasi throughput dalam kerja sama penyewaan tangki BBM PT OTM dengan Pertamina pada periode 2017 hingga 2024 secara rata-rata melampaui minimum throughput yang disepakati dalam kontrak.
Mulanya ia mengatakan tangki BBM OTM memiliki 21 tangki dengan kapasitas 288.000 kiloliter.
Ia menyebutkan pada periode kontrak 2014-2017, Pertamina belum melunasi kewajiban pembayaran biaya sewa yang telah disepakati dengan OTM secara penuh.
Sementara itu fasilitas penyimpanan BBM di OTM juga tidak dioptimalkan oleh Pertamina sepanjang periode 2014-2016.
"Dapat dilihat bahwa pada tahun 2014 sampai dengan Januari tahun 2017, Pertamina telah menggunakan terminal BBM kami namun belum sesuai dengan kesepakatan minimum throughphut (288.000 kiloliter). Sebagai vendor penyedia jasa penyimpanan, OTM telah menyiapkan 21 tangki eksklusif untuk Pertamina," kata Heru di PN Tipikor Jakpus, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan jika Pertamina tidak mengoptimalisasi penggunaannya pada periode tersebut, pihaknya tidak mengetahui alasannya.
"Kami telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan berhak atas pembayaran dari pihak penyewa, dalam hal ini Pertamina," jelas Heru.
Kemudian berdasarkan dakwaan dan saksi di persidangan, Heru menyebutkan realisasi throughput di tahun 2017 sampai 2024 di atas kapasitas tangki OTM.
Bahkan pada periode tertentu mencapai kisaran 360.000 hingga 442.000 kiloliter.
"Seperti saksi Triantoro (Kepala Terminal OTM) sampaikan, gelas berkapasitas 500 ml yang diminum lalu diisi lagi berkali-kali, total pemakaiannya bisa lebih dari 1 liter. Tangki bekerja dengan prinsip yang sama diisi, digunakan, lalu diisi kembali secara terus-menerus," jelasnya.
Kemudian terkait adendum kerja sama Pertamina dengan PT OTM, ia menyebutkan sudah berdasarkan saran dari BPKP, BPK dan KPK.
Harga sewa tangki yang awalnya disepakati sebesar 6,5 USD per kiloliter diturunkan menjadi 5,7 USD per kiloliter untuk periode 2014 hingga 2017, dan turun kembali menjadi 5,4 USD per kiloliter untuk periode 2018 hingga 2024.
Perubahan harga ini diikuti dengan penyesuaian minimal throughput dari 288.000 menjadi 320.000 kiloliter guna menjaga keseimbangan nilai kontrak dengan pertimbangan bahwa fasilitas OTM disewa secara eksklusif oleh Pertamina.
"Dan kenyataannya realisasinya rata-rata dari 2017 sampai dengan 2024 di atas minimum throughput," terangnya.
Adendum kontrak kerja sama penyewaan TBBM yang berlaku saat ini mengatur harga sewa tangki yang kembali turun menjadi 4,98 USD per kiloliter tanpa ada ketentuan minimum throughput.
Dakwaan Penuntut Umum
Diketahui dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Diskusi