Ketika Posisi Dianggap Kekuasaan

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat.

Terdapat kesalahan mendasar yang sering terulang dalam pemerintahan kita: jabatan dianggap sebagai kekuasaan. Seperti halnya ketika seseorang duduk di kursi jabatan, ia secara otomatis dianggap memiliki kuasa—bebas menentukan jalannya, bebas mengatur, bahkan bebas melebihi batas. Padahal, dalam negara hukum, jabatan justru dibentuk untuk membatasi, bukan memberi kebebasan pada kehendak pribadi.

Negara tidak beroperasi melalui individu-individu secara terpisah, tetapi melalui fungsi-fungsi yang telah diatur dalam lembaga. Namun kesalahan dalam memahami posisi jabatan telah menyebabkan banyak pejabat bertindak seakan-akan negara adalah perpanjangan dari diri mereka sendiri. Dari sini muncul berbagai masalah administrasi: keputusan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, serta tanggung jawab yang menghilang setelah masa jabatan berakhir.

Bila jabatan dianggap sebagai kekuasaan, negara secara perlahan kehilangan ciri sebagai negara hukum. Ia berubah menjadi medan persaingan kekuasaan, bukan tempat pelayanan bagi masyarakat.

Jabatan

Dalam Hukum Administrasi Negara, jabatan bukan merujuk pada seseorang. Jabatan merupakan bentukan hukum—sebuah wadah normatif di mana kekuasaan publik ditempatkan. Ia tidak memiliki wajah, tidak memiliki keinginan, dan tidak memiliki kepentingan. Jabatan hanya memiliki fungsi.

Ajaran klasik Logemann menyatakan: bukan manusianya yang bertindak, melainkan jabatannya—bukan orangnya yang bekerja, tetapi posisinya. Kalimat ini bukan hanya teori lama, tetapi dasar etika negara hukum. Negara tidak boleh dijalankan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan oleh fungsi yang telah diatur dan dibatasi oleh hukum.

Oleh karena itu, jabatan bersifat tidak pribadi dan berkelanjutan. Seseorang dapat berganti, namun jabatan tetap ada. Politik mungkin mengalami perubahan, tetapi jabatan harus terus berjalan. Bila jabatan dianggap sebagai kursi kekuasaan, maka fungsi publiknya akan hilang. Jabatan kemudian menjadi simbol, bukan alat pelayanan.

Subjudul: Pejabat

Pegawai adalah orang yang menjabat posisi tertentu. Ia bukan pemilik jabatan, melainkan pengemban sementara. Ia melaksanakan wewenang jabatan, bukan menciptakan wewenang tersebut sendiri.

Namun dalam kenyataannya, para pejabat sering merasa bahwa wewenangnya melekat pada dirinya sendiri. Ketika hal ini terjadi, pejabat cenderung mudah menjadi tokoh yang dominan dan sulit dikoreksi. Kritik dianggap sebagai serangan, prosedur dianggap sebagai hambatan, serta hukum hanya dianggap sebagai formalitas belaka.

Meskipun sebenarnya pejabat adalah subjek yang "dipinjamkan hukum" untuk bertindak mewakili negara. Kesadaran ini seharusnya menciptakan kehati-hatian, bukan sikap arogan. Pejabat yang menyadari bahwa dirinya hanya sebagai penjabat akan lebih mudah menerima kritik, karena ia tahu yang diuji bukanlah martabat pribadinya, melainkan cara jabatan tersebut dijalankan.

Bila pejabat melupakan posisi mereka, negara kehilangan citra layanan dan berubah menjadi panggung dominasi.

Kewenangan

Kewenangan bukan berarti kekuasaan. Kewenangan merupakan bentuk kekuasaan yang sah secara hukum dan memiliki batasan tertentu. Ia muncul dari aturan, dijalankan dalam lingkup tujuan, serta selalu mengarah pada tanggung jawab.

Hukum administrasi mengenal sumber kekuasaan yang jelas: atribusi, delegasi, dan mandat. Tidak ada satupun yang memberikan ruang bagi tindakan tanpa dasar hukum. Setiap kekuasaan memiliki dasar hukum, batasan penggunaan, serta tujuan yang harus dicapai.

Oleh karena itu, tradisi hukum publik Eropa menekankan prinsip yang jelas: pemerintah tidak bertindak berdasarkan macht (kekuasaan), tetapi berdasarkan bevoegdheid (kewenangan). Kekuasaan bersifat memaksa; kewenangan bersifat pertimbangan. Kekuasaan mengharuskan ketaatan; kewenangan mengharuskan kepatuhan terhadap hukum.

Bila kekuasaan dipandang sebagai hak mutlak, maka ia kehilangan makna hukumnya. Ia berubah menjadi alat penguasaan yang sah secara formal, namun rusak dari segi moral.

Batas

Setiap kekuasaan pasti memiliki batasan. Batasan tersebut berasal dari peraturan perundang-undangan, tujuan pemberian kekuasaan, serta prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa batasan, pemerintahan akan berubah menjadi tindakan yang tidak terkendali.

Yang sering terabaikan, batas wewenang tidak selalu berupa larangan yang jelas. Banyak batasan justru muncul dalam bentuk prinsip-prinsip: kehati-hatian, kejujuran, keseimbangan, serta larangan penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa legalitas tidak berubah menjadi sekadar formalitas.

Keputusan yang sah secara prosedural belum tentu adil secara substansi. Di sinilah hukum administrasi menolak prinsip "asal ada pasal". Pasal merupakan awal, bukan akhir. Negara hukum mengharapkan lebih: pemikiran yang sehat, tujuan yang benar, dan kesesuaian.

Subjudul: Proses

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seringkali kita menggabungkan antara pemilihan dengan pengisian jabatan. Pemilihan memberikan legitimasi politik, sementara pengangkatan memberikan status hukum. Tanpa pengangkatan yang sah, jabatan tidak pernah benar-benar diisi secara hukum.

Seri ini perlu dipahami dengan jelas: pemilihan, penentuan hasil, pengangkatan atau pengesahan, pelantikan, dan sumpah. Setiap tahap memiliki fungsi hukum yang berbeda. Pelantikan dan sumpah bukanlah sumber kekuasaan, tetapi merupakan penguatan—bahkan dalam beberapa jabatan hanya menjadi syarat untuk efektivitas pelaksanaan tugas.

Bila prosedur ini dianggap sebagai ritual belaka, kita sedang menghina cara sistem hukum beroperasi. Sistem hukum menghargai bentuk, karena bentuk merupakan penghalang bagi kekuasaan.

Subjudul: Penyimpangan

Bila jabatan dianggap sebagai kekuasaan, muncul tiga penyimpangan yang umum: pengkultusan jabatan, politik patronase, dan penyalahgunaan wewenang.

Jabatan dianggap sebagai milik pribadi. Pejabat merasa memiliki kewajiban kepada para pendukung politiknya. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan yang bukan demi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, hukum tetap ada, namun kehilangan semangat keadilannya.

Penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu terlihat kasar. Ia sering muncul dengan rapi, berkas lengkap, dan tanda tangan yang sah. Namun tujuan yang tidak sesuai membuat keputusan tersebut bermasalah secara moral dan hukum.

Subjudul: Uji

Hukum administrasi menyediakan mekanisme perbaikan: uji kewenangan, uji prosedur, uji substansi, dan uji tujuan. Pertanyaannya sederhana: apakah pejabat memiliki wewenang, apakah prosedur diikuti, apakah keputusan seimbang, dan apakah tujuan wewenang tercapai.

Mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemerintah, tetapi untuk memastikan pemerintah tetap berada dalam koridor negara hukum. Pemerintah yang tidak bisa diuji justru rentan. Pemerintah yang mampu diuji adalah pemerintah yang tangguh.

Subjudul: Etika

Sistem negara hukum yang modern tidak cukup hanya berdasarkan legalitas. Ia memerlukan adanya etika masyarakat. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menjadi jembatan antara hukum dan hati nurani. Tanpa etika, kekuasaan bisa berubah menjadi otoritas yang dingin dan tidak peduli.

Etika memandu pejabat untuk bertanya sebelum mengambil tindakan: apakah keputusan ini adil, apakah masyarakat diberi kesempatan untuk didengar, dan apakah dampaknya seimbang. Pertanyaan-pertanyaan ini memastikan bahwa jabatan tetap berfungsi sebagai alat pelayanan, bukan sarana dominasi.

Subjudul: Akhir

Pada akhirnya, masalah jabatan, pejabat, dan wewenang merupakan cerminan dari sifat negara. Apakah negara dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atau sebagai alat kekuasaan?

Bila jabatan dianggap sebagai kekuasaan, pejabat merasa berhak atas segala sesuatu. Prosedur dianggap sebagai hambatan, kritik dilihat sebagai ancaman, dan hukum disederhanakan menjadi sekadar tata cara. Negara tetap berdiri, namun kehilangan rasa hormatnya.

Sebaliknya, jika jabatan dipandang sebagai fungsi, pejabat dianggap sebagai pelaksana sementara, dan kekuasaan dianggap sebagai amanah yang memiliki batasan tujuan, maka negara akan berjalan lebih tenang. Keputusan menjadi lebih rasional, perselisihan berkurang, dan kepercayaan masyarakat meningkat.

Mungkin inilah pelajaran paling sederhana—dan sering kali kita lewatkan: pemerintah tidak bergerak dengan kekuasaan, tetapi dengan kewenangan. Kewenangan bukanlah hak istimewa, melainkan pagar hukum dan kompas moral. Tanpa pagar, kekuasaan menjadi ganas. Tanpa kompas, jabatan kehilangan tujuan.

Di sana, tepat ketika jabatan dianggap sebagai kekuasaan, negara hukum mulai goyah—perlahan, diam, tetapi pasti.

Disclaimer: Artikel ini bukan hasil karya jurnalistik dari Pikiran Rakyat. Kolom opini merupakan tempat bagi para akademisi/ahli/praktisi di bidang tertentu untuk menyampaikan pandangan atau gagasannya.

ORDER VIA CHAT

Produk : Ketika Posisi Dianggap Kekuasaan

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/01/ketika-posisi-dianggap-kekuasaan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi