Jaksa ungkap selisih investasi Rp 209 T di PT AKAB

JAKSA Penuntut Umum mengungkap temuan mengejutkan soal investasi super besar yang belum tercatat rapi dalam akta notaris perusahaan yang relevan. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), jaksa memaparkan adanya investasi sekitar Rp 210 triliun menuju PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) antara 2017 dan 2021, yang ternyata akta notarisnya hanya mencatat Rp 1,14 triliun. Ketidaksesuaian angka ini terungkap saat jaksa menanyakan kepada Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo Kusumo Hadiani serta notaris Jose Dima Satria yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa, 13 Januari 2026. Roy Riady, jaksa penuntut, menegaskan bahwa selisih sebesar Rp 209 triliun terjadi sebelum proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan.
Temuan awal dan konteks kasus
- AKAB adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Anwar Makarim. Setelah merger dengan Tokopedia pada 2021, AKAB berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
- Dalam penyelidikan, jaksa mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada nilai investasi yang dicatat di akta notaris. Dokumentasi investasi yang besar ditemukan melalui operasi penggeledahan kantor GoTo. Salah satu investasi terbesar berasal dari Google senilai US$786 juta, namun catatan notaris hanya mencatat sekitar Rp 74 miliar dari keseluruhan investasi Google tersebut.
- Ketidaksesuaian nilai investasi antara angka di laporan internal, dokumentasi perjanjian, dan angka yang tercatat di akta notaris diduga berulang pada investasi-investasi lain, termasuk perusahaan seperti Facebook, Temasek, Telkomsel, dan Astra. Notaris Jose mengaku menerima angka-angka tersebut dari pihak perusahaan, sehingga jaksa menduga adanya manipulasi nilai investasi.
Peran Chromebook dalam kasus
- Kejaksaan menduga bahwa pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kemdikbudristek tidak semata soal kebutuhan teknis, melainkan berkaitan dengan kepentingan bisnis Nadiem Makarim dengan Google. Chromebook adalah produk Google, dan Nadiem sendiri telah memiliki hubungan bisnis jangka panjang dengan Google melalui AKAB, entitas induk dari GoTo.
- Dalam sidang kasus Chromebook, jaksa menilai bahwa terdakwa mengetahui keterbatasan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, terutama untuk siswa dan guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke AKAB.
Latar belakang kebijakan dan pertemuan dengan Google
- Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, menggantikan Muhadjir Effendy. Dalam dakwaan, tidak lama setelah pelantikan, Nadiem diduga bertemu dengan Colin Marson (Head of Education Asia Pacific Google) dan Putri Ratu Alam (Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia) pada November 2019. Pertemuan tersebut diduga membahas penggunaan produk Google untuk lingkungan pendidikan.
- Jaksa berkata bahwa pertemuan itu menghasilkan kesepakatan mengenai penggunaan produk Google, termasuk Chromebook. Upaya merealisasikan kesepakatan tersebut diikuti dengan tindak lanjut terhadap surat Google yang sebelumnya dikirim kepada Muhadjir namun belum ada respons. Pada 27 Januari 2020, Kemendikbud melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus (DAK) tidak mengatur secara rinci pengadaan yang mengarahkan pada satu sistem operasi tertentu.
- Pada masa Muhadjir, Kemdikbud pernah melakukan uji coba pengadaan Chromebook di daerah 3T. Uji coba ini menuai banyak keluhan karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet dan tidak bisa menginstal beberapa aplikasi Kemendikbud seperti Dapodik serta aplikasi video konferensi. Hasilnya, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan komputer pembelajaran.
- Google diduga berupaya melanjutkan kerja sama dengan Kemendikbudristek. Putri Ratu Alam diduga mengirim surat pada 7 Agustus 2019 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta perubahan Permendikbud agar spesifikasi teknis perangkat yang dibeli melalui BOS dan sumber pendanaan lain mencakup Chrome OS. Namun, respons dari Kemendikbud tidak terlihat.
Pergantian kepemimpinan dan kelanjutan upaya kerja sama
- Pergantian pimpinan kementerian ke Nadiem membuka peluang penggunaan Chromebook kembali. Pada Januari 2020, beberapa pejabat Kemendikbudristek diduga menggelar rapat untuk memaksakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dari Google, meski sebagian peserta rapat menolak karena Chromebook dinilai bergantung internet.
- Pada Februari 2020, Nadiem diduga kembali bertemu dengan perwakilan Google. Pertemuan tersebut dihadiri pejabat tingkat tinggi Google, termasuk Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont dan Caesar Sengupta (Next Billion Users). Pembahasan fokus pada penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, di lingkungan Kemendikbud. Namun, kajian teknis yang menilai keunggulan Chromebook baru diterbitkan pada Juni 2020.
Tanggapan kuasa hukum Nadiem Makarim
- Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem Makarim, menyatakan praktik terkait pencatatan investasi yang tidak sepenuhnya tercatat dalam akta notaris adalah praktik umum dalam dunia bisnis. Ia menegaskan bahwa nilai riil investasi dicatat dalam laporan keuangan tahunan PT AKAB yang diaudit sebagai modal saham dan tambahan modal disetor. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik umum yang berada di luar pokok perkara.
- Mengenai pertemuan dengan Google pada November 2019, Ari membantah adanya pertemuan antara Nadiem dan Google pada waktu itu dan menekankan bahwa tidak semua pertemuan dengan Google menunjukkan adanya niat jahat atau tindak pidana.
- Ia menambahkan bahwa sebelum memilih Chromebook, Nadiem juga mengadakan pertemuan dengan produsen laptop lain, seperti Apple dan Microsoft, pada 2020. Tujuan utamanya adalah menggali produk mana yang paling tepat untuk program digitalisasi di Kemendikbudristek.
- Menurut Ari, konteks pengadaan laptop Chromebook pada era Muhadjir dan Nadiem berbeda karena fokus kebijakan 3T tidak sama persis. Ia berargumen bahwa tidak ada penargetan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar secara spesifik dalam kebijakan pengadaan saat itu.
Ringkasan implikasi dan analisis
- Konflik antara angka investasi yang diperoleh dari dokumen internal, perjanjian, dan catatan notaris menunjukkan adanya potensi manipulasi data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kejaksaan menilai bahwa selisih besar tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi potensi tindak pidana.
- Hubungan antara Nadiem Makarim, Google, dan program Chromebook di lingkungan pendidikan menjadi fokus penting dalam penyelidikan. Meskipun pembela menekankan bahwa pertemuan dengan berbagai pihak merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memilih produk yang paling tepat, jaksa menilai adanya motif yang memperkuat kepentingan bisnis Google melalui alokasi dana pemerintah.
- Regulasi BOS dan kebijakan terkait sistem operasi dalam pengadaan barang pembelajaran turut diperdebatkan. Penelusuran ini menyoroti bagaimana keputusan kebijakan dapat memengaruhi pilihan teknologi yang kemudian digunakan dalam program nasional.
Apa yang perlu diperhatikan ke depan
- Pengungkapan ini menegaskan perlunya transparansi lebih lanjut dalam tata kelola investasi perusahaan publik terkait mitra strategis asing, serta audit independen yang lebih ketat terhadap angka investasi yang dicatat dalam akta notaris.
- Keterlibatan platform teknologi besar dalam sektor pendidikan menuntut kajian berkelanjutan mengenai kepatuhan hukum, kepentingan publik, serta implikasi biaya dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Proses peradilan akan terus menguji asumsi mengenai niat jahat, praktik bisnis, dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengadaan alutsista pendidikan yang sensitif bagi anggaran negara.

Diskusi