DLH Kota Bandung batalkan tambah 25 insinerator dan kaji ulang 15 unit yang ada, patuhi larangan Menteri LH

DLH Kota Bandung batalkan tambah 25 insinerator dan kaji ulang 15 unit yang ada, patuhi larangan Menteri LH KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung membatalkan rencana penambahan 25 unit insinerator pada tahun 2026 ini. Sebanyak 15 unit insinerator yang saat ini digunakan pun tengah dikaji ulang, seiring dengan larangan penggunaan insinerator mini oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Pengelola­an Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung Salman Faruq memastikan, rencana penambahan 25 unit insinerator dengan ang­garan Rp 29 miliar pada 20­26 dibatalkan. DLH, kata dia, memilih untuk menggu­na­kan metode pengolahan sam­pah yang lain.

"Yang jelas, kalau arahan pemerintah adalah mela­rang, bahkan yang sudah operasional diminta untuk ti­dak dioperasionalkan. Berarti kami akan geser ke alokasi anggaran lain, yang memang dianggap ramah lingkung­an," kata Salman, Senin 19 Januari ­2026.

Dia mengatakan, pihak­nya telah merencanakan pe­milahan dan pengolahan sam­pah mandiri pada skala ru­mah tangga untuk meng­a­tasi permasalahan sampah di Kota Bandung. DLH, lanjut dia, juga akan bekerja sama dengan Perumda Pasar untuk membangun tempat pe­ngolahan sampah.

Namun demikian, Salman mengaku sejauh ini belum bisa dipastikan pasar mana saja yang akan didirikan tem­pat pengolahan sampah. "Be­lum, kami kaji dulu, ka­rena kemarin sudah ada skenario dengan 25 insinerator, sekarang harus beralih, jadi agak repot juga," kata­nya.

Dia menambahkan, DLH juga tengah mengkaji ulang penggunaan 15 insinerator yang sudah beroperasi di Kota Bandung. Bukan hanya insinerator, kata dia, penggunaan teknologi termal pe­ngo­lahan sampah lainnya pun turut dikaji ulang, ter­ma­suk pirolisis.

"Kami akan kaji ulang semua. Hasil uji laboratoriumnya, baku mutunya, segala ma­­cam. Itu atas arahan Pak Menteri, sambil menunggu transisi ke teknologi lain. Yang jelas, kami patuh terha­dap arahan Pak Menteri LH terkait larangan penggunaan insinerator mini," kata­nya.

Salman mengatakan, peng­ujian ulang akan dila­ku­kan terhadap 15 insinerator yang telah dioperasikan, mes­­ki se­benarnya sudah mengan­­tongi sertifikasi dari lem­baga yang telah terakre­ditasi. Kali ini, kata dia, peng­u­jian ulang akan dila­ku­kan oleh PT Sucofindo

"Informasinya laborato­rium terbaik di Indonesia, Sucofindo, jadi kami akan kolaborasi untuk menguji 15 in­sineraror tersebut. Kan ada tu­juh parameter sesuai de­ngan Peraturan Menteri LH tentang baku mutu emisi pe­ngolahan sampah secara termal," katanya. 

Bertambah 

Dengan adanya pengujian ulang terhadap 15 insinerator tersebut, Salman me­ng­akui akan ada potensi pe­nam­bahan sampah di sejumlah titik di Kota Bandung. Mengingat, kata dia, setiap unit insinerator dapat meng­o­lah sekitar 7-10 ton sampah per hari.

"Solusinya adalah kerja sa­ma dengan pihak ketiga yang ada di luar Kota Bandung, yang mungkin kami akan me­ngolah dengan tek­nologi RDF (refuse derived fuel) dulu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu dekat program Gaslah bisa hadir," katanya.

Dalam program Gaslah atau petugas pemilah dan pe­ngolah sampah di 1.597 RW, yang diharapkan seba­nyak 25 kilogram sampah di ma­sing-masing RW bisa ter­olah setiap hari. "Jadi nanti bisa cukup signifikan, per hari bisa berkurang 40 ton sampah (yang terolah)," tuturnya.

Sebelumnya saat meninjau pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung, Men­­teri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak mengguna­kan insinerator, khususnya berskala kecil dalam pena­nganan sampah. Penggunaan Insinerator dinilai ber­bahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sam­pah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, sa­lah satunya dengan mengu­bah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF). Hanif berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih meto­de pengelolaan sampah yang ber­kelanjutan dan tidak me­nim­bulkan dampak kesehat­an jangka panjang bagi ma­syarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkung­an Hidup tidak membenar­kan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alas­an apa pun karena emisi­nya lebih berbahaya diban­ding­kan sampah itu sendiri,” kata Hanif.***

ORDER VIA CHAT

Produk : DLH Kota Bandung batalkan tambah 25 insinerator dan kaji ulang 15 unit yang ada, patuhi larangan Menteri LH

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/01/dlh-kota-bandung-batalkan-tambah-25.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi