5 berita terpopuler: Kekhawatiran terbukti, tetapi alih status PPPK ke PNS bakal didukung PGRI, tak mungkin diputus kontrak

enolenam, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia enolenamhari ini kami sajikanberita terpopuler sepanjang Sabtu (17/1) tentang kekhawatiran Heti terbukti soal PPPK paruh waktu, alih status PNS akan didukung penuh oleh PGRI, hingga tak mungkin pekerja bagus diputus kontrak. Simak selengkapnya! 

1. Kekhawatiran Heti Terbukti, Nasib PPPK Saja Begitu, Apalagi Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya menggunakan sistem kontrak. 

Terkait sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan kekhawatirannya. 

Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 30 Oktober 2023, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang disebut setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Baca Selengkapnya, di Bawah:

Kekhawatiran Heti Terbukti, Nasib PPPK Saja Begitu, Apalagi Paruh Waktu

2. PGRI Pastikan Berjuang Bersama Guru & Tendik untuk Alih Status PPPK ke PNS

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memastikan berjuang bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk alih status PPPK ke PNS.  

Termasuk pula dengan peningkatan status PPPK paruh waktu. 

Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan sudah mendengar laporan soal rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu. Padahal, mereka bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu. 

"PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup," kata Unifah kepada JPNN, Jumat (16/1).

Baca Selengkapnya di Bawah: 

PGRI Pastikan Berjuang Bersama Guru & Tendik untuk Alih Status PPPK ke PNS

3. PPPK Berkinerja Baik Tak Mungkin Diputus Kontrak, Syukur-Syukur Kesejahteraan Meningkat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkinerja baik tidak mungkin diputus kontrak.

Justru bisa jadi kesejahteraannya meningkat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, sebelum masa kontrak kerja berakhir, PPPK harus meningkatkan kompetensi. Ini sebagai pelindung PPPK agar tidak mudah diputus kontrak kerja.

Baca Selengkapnya di Bawah:

PPPK Berkinerja Baik Tak Mungkin Diputus Kontrak, Syukur-Syukur Kesejahteraan Meningkat

4. Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3

Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

 "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," kata Kombes Budi.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3

5. Anggota Brimob Gabung Tentara Rusia, Polri Punya Buktinya, Ternyata

Polri merespons anggota Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia. 

Anggota Brimob itu bernama Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan jika yang bersangkutan sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Anggota Brimob Gabung Tentara Rusia, Polri Punya Buktinya, Ternyata

ORDER VIA CHAT

Produk : 5 berita terpopuler: Kekhawatiran terbukti, tetapi alih status PPPK ke PNS bakal didukung PGRI, tak mungkin diputus kontrak

Harga :

https://www.enolenam.my.id/2026/01/5-berita-terpopuler-kekhawatiran.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi